SUBHAT: Joe Jathul (GROUP BUBARKAN FPI)
QS 23. Al Mu'minuun: 5-6
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.kata kunci nya adalah BUDAK
pertanyaanya...
apakah budak itu termasuk dalam katagori istri?kalao bukan dalam katagori istri,,,,
knapa Tuhan memperbolehkan islam menggauli yg bukan muhrimnya...!!!! ada islam bisa menjelaskan...?
JAWAB
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang
sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa
ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi
lain, kok malah dihalalkan 'menikmati' budak?
Tapi kalau kita
dekati masalahnya, mungkin bisa akan semakin jelas. Ada beberapa hal
yang perlu kita jadikan bahan pemikiran dalam masalah ini.
- Pertama, bahwa
perbudakan bukan produk agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam
diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh
umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua
peradaban manusia, pasti ada perbudakan.
- Kedua, perbudakan
bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain,
perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu
bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan
sendi-sendi dasar perekonomian.
- Ketiga, perbudakan
juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh
undang-undang semua peradaban manusia. Memiliki budak, menjual, menukar
dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang
berlaku secara universal.
Maka budak yang melarikan diri
dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara
hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan
hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang
dibenarkan saat itu.
- Keempat, adanya
hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk
menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang
diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Bukan hal yang aneh
atau melanggar hukum.
Islam Diturunkan untuk Menghilangkan Perbudakan
"
Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu
apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? ( yaitu ) MELEPASKAN BUDAK
DARI PERBUDAKAN ". ( QS.Al Balad : 11-13 )
Nah,
di tengah kondisi nyata seperti inilah Islam diturunkan di negeri Arab
pertama kali. Karena tujuan akhir memang menghilangkan sistem
perbudakan di muka bumi, maka Islam secara khas memang memiliki ciri,
yaitu melakukan perubahansecara berangsur-angsur tapi pasti.
Misalnya
tentang penghapusan khamar, awal ayat yang pertama kali turun sama
sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali
tidak mengharamkannya. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan
untuk minum, yaitu saat menjelang shalat. Dan akhirnya baru pada ayat
ke empat, khamar diharamkan sama sekali.
Demikian juga dengan
proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus
dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi
suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.
Bayangkan
bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat
menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu
bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau
seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100
juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100
budak, maka nilai assetnya 10 milyar.
Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh.
Tentu
saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa.
Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara proses. Ada banyak pintu
untuk membebaskan budak, antara lain:
- Pintu Pertama, lewat
hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa
tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya,
melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.
- Pintu kedua
adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk
membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8
ashnaf zakat.
- Pintu ketiga, lewat
sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin
punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun
membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.
- Pintu Keempat, Islam
menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka
anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan
akan hilang dengan sendirinya.
Itulah salah satu rahasia
mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam,
jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan
menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset
yang dimiliki secara langsung.
Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.
Pada
intinya, perbudakan bisa dihapuskan secara sistematis, namun tidak ada
orang yang dirugikan secara finansial. Dan sendi-sendi ekonomi tidak
akan rusak atau runtuh.
Dalam banyak ayatnya, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.
...
Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu
mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.(SQ 24:33.).
[1037] maksudnya: Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan
perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk
dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah
uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian
itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian
itu dengan harta yang halal.
Al
Qur'anQS 02:221: " Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari
orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran."
Al Qur an:
QS. 23:01-07. " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya...dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas. ".
[996].Maksudnya: zina, homosexueel, dan sebagainya.
Al Qur'an SQ. 70:29-30: " Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka
miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."
Al Qur'an QS.33:50: " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan
bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba
sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu "
Al Qur'an SQ. 04:25 ...Dan barangsiapa diantara kalian (orang-orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka
lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak
yang kalian miliki...
Sesuai
dengan ruh ISLAM yang datang dengan tujuan, salah satunya, membebaskan
perbudakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada
para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas
dari perbudakan. .
akan menjadi suatu kesalahan yang besar
apabila kita hanya membaca beberapa ayat tanpa memperhatikan apakah
ada ayat lain yang merujuk pada penjelasan tentang hal dimaksud.
selain mengutif QS 23:5-6 dan QS 4:24, coba anda perhatikan ayat lainnya yang berusaha menjelaskan tentang hal ini, seperti:
QS 4:25
“Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang
lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan
berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini
budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu
lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
intinya:
bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa kita
diharamkan menggauli budak2 tersebut tanpa ada ikatan
perkawinan/pernikahan
……….selanjutnya bisa anda maknai sendiri……..
kemudian ditegaskan lagi dalam QS 24:33
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah
kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah
yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa
yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”
intinya: jangankan
melakukan perzinahan, mau mengawininyapun tetap saja kita menghargai
dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah
perjanjian kita harus menerima perjanjian itu, dan selain itu kita juga
diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran…
jadi, jelas
sudah semuanya, bahwa tidak ada unsur perzinahan dalam hal ini. dan
ketika budak tersebut menginginkan perjanjian atas perkawinan yang kita
inginkan, disini menjelaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pula
dalam hal itu.
Menyetubuhi Budak: Sebuah Kerendahan
Sebagaimana
pernah kami sampaikan di situs ini sebelumya, mungkin sebagian dari
kita berpikir, wah enak juga ya punya budak, bisa menyetubuhi tanpa
dinikahi'. Berarti Islam itu tidak adil, di satu sisi bilang mau
membebaskan perbudakan, tapi di ayat Quran kok malah dibolehkan
menyetubuhi budak?
Padahal sesungguhnya yang terjadi tidak
demikian. Terutama untuk bangsa Arab di masa lalu yang sangat
menjunjung tinggi nilai seorang isteri.
Sudah menjadi
adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk menikahi dengan wanita
terhormat. Dan untuk itu, secara finansial mereka punya level
bargaining yang tinggi. Laki-laki arab tidak segan-segan untuk
menggelontorkan seluruh hartanya demi untuk membayar mahar (maskawin)
yang sedemikian mahal. Semakin tinggi nilai dan derajat seorang wanita
yang akan dinikahi, maka semakin malah nilai maharnya. Dan semakin naik
pula gengsi si laki-laki yang menikahinya. Dan urusan gengsi ini
menjadi ukuran status sosial yang punya kedudukan tersendiri.
Mereka
yang menikah dengan wanita bermahar murah, biasanya langsung mengalami
penurunan IHD (Indeks Harga Diri). Minimal sedikit terkucil dari
pergaulan. Hanya karena menikah dengan wanita yang nilai maharnya agak
rendah. Sebab kemurahan nilai mahar sedikit banyak menggambarkan status
dan derajat keluarga si wanita. Dan buat bangsa arab saat itu,
menikahi wanita yang maharnya murah akan sangat menjatuhkan gengsi dan
wibawa.
Apalagi kalau sampai menikahi budaknya sendiri, maka
'indeks harga diri' akan langsung melorot jatuh. Dia akan kehilangan
'muka' di hadapan teman-temannya, karena bersetubuh atau menikah dengan
budak. Sama sekali tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan memalukan.
Maka
meski ada ayatyang menghalalkan menyetubuhi budak wanita milik
sendiri, bukan berarti orang Arab lantas senang. Sebab buat mereka,
menikah dengan wanita yang berderajat tinggi adalah sebuah prestise
tersendiri. Dan menikah dengan budak adalah sebuah 'catatan tersendiri'
meski dihalalkan.
Maka di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa
hal itu tidak tercela. Sebab memang buat bangsa Arab saat itu,
menyetubuhi dan menikahi budak memang agak membuat mereka terhina.
Subhat:(dalam surat Al muminun 1-6 ) Apakah itu bukan termasuk perzinahan?
JAWAB
Apa
yang disebutkan dalam surat Al-Mu‘minun adalah sebuah pernyataan dari
Allah sebagai sumber utama hukum Islam. Dalam ayat itu Allah telah
membuat ketentuan bahwa setiap muslim wajib menjaga kemaluannya (tidak
boleh melakukan hubungan seksual) dengan siapa pun kecuali dengan dua
orang: Pertama, dengan istri yang dinikahi. Kedua: dengan budak
wanitanya yang dimiliki. Sehingga hanya kepada kedua jenis orang inilah
seorang laki-laki muslim boleh melakukan hubungan seksual. Tentu saja
melakukan hubungan seksual dengan budak wanita yang dimiliki bukan
termasuk zina yang dilarang Allah. Dan perlu dicermati lebih jauh bahwa
di abad ketujuh dimana Syariat Islam diturunkan, fenomena perbudakan
adalah sesuatu yang bersifat bagian utama dari sistem masyarakat
manapun, bukan hanya milik jazirah arab saja.
Perbudakan
adalah ribuan tahun sebelum masa turunnya syariat Islam. Perbudakan
telah dikenal sejak zaman Romawi dan Yunani Kuno, Mesir kuno, Sumeria,
Baylonia dan peradaban-peradaban kuno lainnya. Semua menyepakati sistem
perbudakan dimana mereka memang bisa melakukan hubungan seksual dengan
para budak. Juga jual beli budak diakui secara aklamasi di semua
peradaban manusia. Sehingga budak adalah salah satu komoditi masyarakat
yang telah dikenal ribuan tahun lamanya di setiap belahan dunia. Ketika
Islam datang, perbudakan tidak bisa dihapuskan dalam sehari, tetapi
butuh proses panjang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Selama proses
itu berlangsung, Islam telah secara intensif menutup semua pintu
perbudakan dan membuka lebar pintu ke arah pembebasannya.
Namun
biar bagaimana pun Islam tidak bisa tiba-tiba secar frontal tidak
mengakui perbudakan karena perbudakan di masa itu adalah realitas
sosial. Sehingga beberapa hukum yang sebelumnya berlaku secara umum,
pada kondisi tertentu masih bisa diterima dalam Islam. Termasuk
diantaranya menjual atau membeli budak dan juga melakukan hubungan
seksual. Meski hari ini perbudakan praktis tidak ada lagi, bukan berarti
hukumnya menjadi tidak berlaku. Karena tidak ada seorang pun yang bisa
menjamin bahwa suatu peradaban akan mengalami set back ke belakang
meski sudah pernah mengalami kemajuan. Sehingga bila suatu saat nanti,
Allah menghendaki terjadi perbudakan lagi, Islam telah memiliki hukum
yang mengatur perbudakan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatu