Sabtu, 01 September 2012

SIAPAKAH THOGHUT ITU?


Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam risalah Fi Makna At Thaghut: Ketahuilah semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmatimu… Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk (menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhi Thaghut itu…” (Q.S. An Nahl [16]: 36)Dan adapun tata cara kufur terhadap Thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka itu.
Adapun makna iman kepada Allah adalah meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadati, tidak yang lain-Nya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikannya dari segala yang disembah selain-Nya, engkau mencintai ahli Tauhid (ikhlas) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya. Inilah agama Ibrahim yang dimana orang yang membenci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kanu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (Kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (Q.S. Al Mumtahanah [60]: 4)
Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukanketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya… ini adalah Thaghut.
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, diantaranya:
1. Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Bukankan Aku telah memerintahkan kepada kamu hai bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan ? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Yasin [36]: 60)
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya berupa syaitan-syaitan manusia dan jin” (Al An’am: 112)
Dan firmanNya Ta’ala:
“Yang membisikkan dalam dada-dada manusia, berupa jin dan manusia” (An Naas: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Yaasin: 60)
2. Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya, presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim. Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firmanNya Ta’ala:
“Apakah engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (An Nisa: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang kafir itu” (Al Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119) Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Ta’ala berfirman:
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (Al Baqarah: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini….. !!
4. Orang yang Mengaku Mengetahui Hal Yang Ghaib Selain Allah.
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Ta’ala berfirman:
“(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada Rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Q.S. Al Jin [72]: 26-27)
"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (Q.S. Al An’am [6]: 59)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, dan apa gerangan dengan status si dukun tersebut ??!
5. Orang Yang Diibadati Selain Allah Dan Dia Ridha Dengan Peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan RasulNya adalah thaghut. Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan” karena orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka ; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (Al Anbiya: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini.
Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (Q.S. Al Baqarah [2]: 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan Al Ghayy adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqa adalah kesaksian Laa ilaaha illallaah, dimana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Penafian semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagiNya. [di nukil dari Risasah Fi Makna At Thaghut dalam Majmu’ah At Tauhid)
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi banyak orang yang mengaku Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin. (Tulisan ini merupakan syarah/penjelasan singkat dari Risalah fie Ma’na Thaghut karya Al-Imam Al-Mujaddid Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah , ed.)

Tidak Berhukum dengan Syari’at yang Diturunkan Allah


Permasalahan tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan Allah ta’ala merupakan permasalahan yang urgent untuk dibahas. Ada di antara kaum muslimin yang berlebih-lebihan, ada pula yang meremehkannya. Melalui artikel kecil ini, saya akan sedikit membahas kaedah yang terkait dengan permasalahan, terutama dalam memahami kekeliruan pemahaman golongan yang berlebih-lebihan, sehingga mereka mengkafirkan orang secara membabi buta.

1.     Berhukum dengan Hukum Allah ta’ala Merupakan Fardlu ‘Ain Bagi Setiap Muslim.
Ada beberapa hal yang bisa diturunkan dari kaedah ini :
Pertama, wajib berhukum dengan syari’at Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 49].
Kedua, wajibnya berhukum kepada syari’at Allah ta’ala dengan ridlaa dan tasliim terhadap syari’at-Nya itu. Allah ta’ala berfirman :
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].
Ketiga, terdapat ancaman bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan syari’at Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 45].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 47].
NB : Inilah tiga keadaan yang difirmankan Allah ta’ala tentang orang yang tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan-Nya (kafir, dhalim, dan fasiq). Adalah satu keanehan yang kita lihat dari orang-orang takfiriy ketika mereka menghukumi orang yang tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan Allah hanya dengan satu keadaan saja, yaitu kekafiran. Dan kekafiran menurut mereka adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam.[1]
Keempat, terdapat peringatan bagi siapa saja yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [QS. An-Nuur : 63].
Kelima, hukum Allah ta’ala adalah yang paling baik dan bijaksana/adil. Allah ta’ala berfirman :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Maaidah : 50].
Keenam, hukum Allah merupakan ruuh dan cahaya. Allah ta’ala berfirman :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلا الإيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” [QS. Asy-Syuuraa : 52].
2.     Asal dari Perkara yang Menyelisihi Syari’at adalah Peniadaan Kekafiran padanya. Adapun Penghukuman Kekafiran, Maka Ia adalah Perkara yang Keluar dari Hukum Asalnya.
Maksud kaedah ini adalah bahwasannya seluruh perkara yang menyelisihi syari’at tidaklah mengkafirkan pelakunya, kecuali yang ditunjukkan dalil atas kekafiran hal tersebut. 
Ada dua hal yang dapat diturunkan dari kaedah ini, yaitu :
a.      Barangsiapa yang hendak memindahkan perkara-perkara yang dilarang syari’at dari hukum asalnya (peniadaan kekafiran) ke tempat yang menyelisihi hukum asalnya (menjadi kafir), wajib baginya mendatangkan dalil. Apabila ia tidak mendatangkan dalil, maka perkataannya itu tidak dianggap sama sekali.
b.      Sebaliknya, barangsiapa yang menghendaki peniadaan kekafiran dari perkara-perkara yang dilarang syari’at, maka cukup baginya untuk berdalil akan kaedah asal ini, dan tidak adanya dalil yang memindahkan/mengeluarkan dari hukum asal tersebut.
Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
أن كلَّ مَن ثبت له عقدُ الإسلام في وقتٍ بإجماعٍ من المسلمين ، ثم أذنبَ ذنباً أو تأوَّل تأويلاً ، فاختلفوا بعدُ في خروجه من الإسلام ؛ لم يكُن لاختِلافهم بعد إجماعهم معنىً يوجبُ حُجَّةً ، ولا يخرجُ من الإسلام المتفقِ عليه إلا باتفاقٍ آخر ، أو سنةٍ ثابتةٍ لا مُعارِضَ لها
“Siapa saja dari kalangan muslimin yang telah tetap keislamannya dalam satu waktu berdasarkan ijma’/kesepakatan, kemudian ia berbuat satu dosa atau menta’wilkan satu ta’wil (yang diharamkan), lalu orang-orang berselisih tentang murtad tidaknya orang itu (akibat perbuatan dosa yang ia lakukan); maka perselisihan mereka setelah kesepakatannya itu tidak ada artinya sebagai hujjah (akan kekafirannya). Tidaklah seseorang dikeluarkan dari wilayah Islam yang keislamannya itu telah disepakati, kecuali dengan kesepakatan yang lain, atau sunnah yang shahih yang bertentangan baginya” [At-Tamhiid, 16/315].
Ini semisal dengan kaedah-kaedah fiqhiyyah, sebagaimana diterangkan Ibnul-Mundzir rahimahullah :
إذا تطهَّرَ الرَّجُلُ فهو على طهارته ، إلا أن تَدُلَّ حُجَّةٌ على نقضِ طهارته
“Apabila seseorang bersuci, maka ia tetap dalam kesuciannya kecuali ada hujjah/dalil yang menunjukkan atas batalnya kesucian orang tersebut” [Al-Ausath, 1/230].
Dari sini dikeluarkan satu kaedah dalam permasalahan yang dibahas :
“Sesungguhnya hukum asal permasalahan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah adalah tidak mengkafirkan pelakunya. Barangsiapa yang menghukumi kekafiran dalam satu atau beberapa permasalahan, maka wajib baginya mendatangkan dalil. Barangsiapa yang tidak mendatangkan dalil, maka perkataannya itu tidaklah dianggap sama sekali”.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لتنقضنَّ عرى الإسلام عروة عروة، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة
“Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah HUKUM, dan yang paling akhir adalah shalat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibbaan, Al-Haakim, dan yang lainnya; shahih].
Sisi pendalilannya : Buhul pertama yang lepas dalam agama Islam adalah hukum, yaitu keadaan kaum muslimin yang tidak berhukum dengan syari’at Allah ta’ala. Namun di sini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masih menisbatkan padanya Islam.
3.     Permasalahan Berhukum dengan Hukum Allah Tidaklah Dikhususkan Hanya untuk Orang Tertentu Saja, Tidak Bagi yang Lain.
Ini selaras dengan kaedah yang pertama.
Oleh karena itu, permasalahan ini tidaklah dikhususkan bagi qaadliy, amir/pemimpin, atau hakim tinggi saja. Bahkan menyeluruh bagi setiap muslim tanpa terkecuali, termasuk setiap orang yang memutuskan sebuah perkara/urusan antara dua orang. 
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وكل من حكم بين اثنين فهو قاضٍ ، سواءً كان صاحب حربٍ ، أو متولِّي دِيوان ، أو مُنتصِباً للاحتساب بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ، حتى الذي يحكم بين الصبيان في الخطوط 
“Semua orang yang memutuskan perkara antara dua orang, maka ia dianggap sebagai qaadliy. Sama saja, apakah ia shaahibul-harb, orang yang ditugaskan di kantor/mahkamah, petugas yang mempertimbangkan amar ma’ruf dan nahi munkar, hingga orang yang memutuskan perkara dua orang anak berkenaan dengan buku mereka…” [Al-Fataawaa, 18/170].
Berhukum dengan hukum Allah ta’ala itu wajib bagi amir (pemimpin) atau ma’muur (yang dipimpin/rakyat). Barangsiapa yang mengkafirkan satu bentuk permasalahan, maka itu melazimkan ia mengkafirkan setiap orang yang yang jatuh dalam bentuk kekafiran tersebut. Sama saja, apakah ia seorang amir ataupun ma’muur.
Nah, setidaknya dari tiga hal di atas dapat dikatakan beberapa hal sebagai berikut :
Ø  Orang yang berbuat maksiat kepada Allah ta'ala, maka pada hakekatnya ia tidak berhukum dengan syari'atnya dan meninggalkannya. Tidak ada bedanya, apakah kemudian ia berhukum dengan hawa nafsunya, berhukum dengan temannya, berhukum dengan orang tuanya, atau berhukum dengan peraturan tertulis. Barangsiapa yang mengatakan ada bedanya, hendaknya ia mengemukakan dalil.
Jika dikatakan bahwa seseorang itu mencuri, maka ia tidak berhukum dengan hukum Allah ta'ala. Apakah ia dikafirkan ?. Jawabnya tidak dengan kesepakatan ulama. Inilah hukum asalnya. Oleh karena itu Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله
“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal, 3/234].
Ø  Tidak ada bedanya antara menghukumi diri sendiri, atau menghukumi orang lain dalam permasalahan berhukum dengan hukum Allah, karena berhukum dengan hukum Allah itu fardlu 'ain bagi setiap muslim. Nash ancaman bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu juga umum. Tidak dikhususkan bagi orang tertentu, atau permasalahan tertentu.
Sebagaimana telah dikatakan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, bahwa orang yang memutuskan setiap perkara itu disebut hakim. Tidak terikat dengan titel atau jabatan tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, Ahlus-Sunnah telah bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum itu termasuk dosa besar, namun tidaklah mengkafirkan secara mutlak pelakunya. Ibnu 'Abdil-Barr rahimahullah berkata :
وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء
”Para ulama telah bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum termasuk dosa besar bagi yang sengaja berbuat demikian dalam keadaan mengetahui akan hal itu. Diriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari salaf tentang perkara ini. Allah ta’ala berfirman : (Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) , (orang-orang yang dhalim), dan (orang-orang yang fasiq); ayat ini turun kepada Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhumaa telah berkata : ”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”. Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya : Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].
Kecurangan dalam hukum itu banyak bentuknya, termasuk dalam hal ini menghukumi secara lancung menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah dalam perkara-perkara yang diputuskan.
Jika satu bentuk permasalahan tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir, maka hukum kafir itu juga berlaku pada semua keadaan orang yang terjatuh dalam bentuk permasalahan dimaksud.
Orang yang melakukan kecurangan hukum dengan berhukum selain yang diturunkan Allah, maka ia tidaklah dikafirkan karena kembali ke hukum asalnya. Kecuali, jika ia menghalalkannya.
Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata rahimahullah berkata :
قال ابن مسعود والحسن: هي عامة في كل من لم يحكم بما أنزل الله من المسلمين واليهود والكفار أي معتقدا ذلك ومستحلا له؛ فأنا من فعل ذلك وهو معتقد أنه راكب محرم فهو من فساق المسلمين، وأمره إلى الله تعالى إن شاء عذبه، وإن شاء غفر له
"Telah berkata Ibnu Mas’ud dan Al-Hasan : "Hal itu bersifat umum bagi setiap orang yang yang tidak berhukum/memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dari kalangan muslimin, orang Yahudi, dan orang kafir. Yaitu jika meyakini atau menghalalkannya (berhukum dengan selain hukum Allah), maka ia kafir. Namun barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut dan dia meyakini bahwa dia mengerjakan larangan, maka dia termasuk orang-orang muslim yang fasiq dan perkaranya di tangan Allah. Jika Dia menghendaki, maka akan diadzab; dan jika tidak, maka Dia akan mengampuninya” Al-Jami’ li-Ahkaamil-Qur’an, 6/; tafsir QS. Al-Maidah : 44].
Jika Anda memahami keterangan di atas, maka Anda – insya Allah – akan tahu kesalahan logika dan pendalilan yang dilakukan oleh orang-orang takfiriy.
Semoga penjelasan ringkas ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – jl. Arjuna 4/6, wonokarto, wonogiri, 1432].


[1]       Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :
واعلم: أن تحرير المقال في هذا البحث: أن الكفر والظلم والفسق، كل واحد منها أطلق في الشرع  مراداً به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخـرى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معارضاً للرسل، وإبطالاً لأحكام الله؛ فظلمه وفسقه وكفره كلها مخرج من الملة. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معتقداً أنه مرتكب حراماً، فاعل قبيحاً، فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج من الملة
“Ketahuilah, bahwa kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa penggunaan istilah kekufuran, kedhaliman dan kefasikan dalam dalil-dalil syariat terkadang maksudnya adalah kemaksiatan dan terkadang yang dimaksud adalah sesuatu yang mengeluarkan dari Islam.
Maka barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah karena menentang para rasul dan membatalkan hukum Allah, maka kekufuran, kedhaliman dan kefasikannya mengeluarkannya dari Islam. Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah sedang dia meyakini bahwa dia telah melakukan keharaman dan melakukan kejelekan; maka kekufuran, kedhaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkan dia dari Islam” [Adwaaul-Bayaan, 2/104].

Jumat, 24 Agustus 2012

Yahudi Bukan Israil


Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman.
Jika seseorang menyebut Israil, maka kata ini selalu disandingkan dgn Yahudi. Ini terjadi di banyak kalangan dari media, forum diskusi, bahkan majlis-majlis ta'lim, tak urung para pembicara tak membedakan antara Yahudi dgn Israil. Seakan 2 kata ini memiliki terminologi nan sama. Yahudi adalah Israil, & Israil adalah Yahudi. Padahal penisbatan Yahudi kepada Israil merupakan kekeliruan . Lantas, bagaimana kedua hal ini bisa disebut berbeda?

Berikut ini kami sampaikan penjelasan mengenai perbedaan ini, menurut pandangan & Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman.

Tersebut di dlm kitab Mu'jam Manahil Lafzhiyah, Darul Ashimah, Cetakan III, Tahun 1413H halaman 93-94, mengatakan:

Syaikh Abdullah bin Zaid Alu Mahmud memiliki sebuah risalah nan berjudul Al-Ishlahu wat-Ta'dilu Fiima Thara-a Ala Ismil Yahudi wan Nashara Minat Tabdil. Di dlm kitab tersebut terdapat tahqiq nan menyinggung, bahwa Yahudi telah terlepas dari Bani Israil. Yakni sebagaimana terpisahnya Nabi Ibrahim Alaihissalam dari bapaknya, Azar. Kekufuran itu telah memutuskan loyalitas antara kaum Muslimin dgn orang-orang kafir, sebagaimana diceritakan dlm kisah antara Nabi Nuh Alaihissalam dgn putranya.
Oleh karena itu, keutamaan-keutamaan nan pernah dimiliki Bani Israil pada zaman dahulu, sedikitpun tak ada nan dimiliki kaum Yahudi. Karenanya, justru penyematan nama Bani Israil utk menyebut kaum Yahudi, akan menjadikan mereka meraih keutamaan-keutamaan, & keburukan mereka pun tertutupi. Demikian ini berakibat hilangnya perbedaan antara Bani Israil dgn Yahudi sebagai kaum nan dimurkai Allah Azza wa Jalla & dihinakan dimanapun mereka berada
.
Begitu pula, tak boleh mengganti nama Nashara menjadi Al-Masihin, yaitu menisbatkan kepada pengikut Nabi Isa Al-Masih. Ini merupakan nama baru nan tak ada dasarnya dlm sejarah, & tak juga dlm perkataan para ulama. Karena orang Nashara telah mengganti & menyelewengkan kitab Alla Azza wa Jalla, sebagaimana kaum Yahudi telah melakukannya terhada din (agama) Nabi Musa Alaihissalam. Memberi nama kepada mereka dgn Al-Masih, tak memiliki dasar hujjah. Kepada mereka Allah Azza wa Jalla hanya memberikan nama Nashara, bukan Al-Masihin.

Kemudian, kekufuran kaum Yahudi & Nashara terhadap syari'at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menjadi musabab penyebutan atas diri mereka sebagai kafir. Allah berfirman.

“Orang-orang kafir, yakni ahli kitab & orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti nan nyata” [Al-Bayinnah: 1]

Jadi sesungguhnya, Yahudi adalah nama bagi orang-orang nan tak beriman kepada Nabi Musa Alaihissalam. Adapun nan beriman, mereka itulah nan disebut Bani Israil. Karena itu, orang-orang Yahudi (sendiri) merasa tak senang (jika) disebut dgn nama Yahudi.

Adapun Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman menuliskan di catatan kaki kitab beliau, As-Salafiyun wa Qadhiyatu Filasthina, Markaz Baitul Maqdis, Cetakan I, Tahun 1423H, halaman 12-13, sebagai berikut:

Penamaan ini, -yaitu menamakan Yahudi dgn nama Israil- merupakan kemungkaran. Telah meluas di tengah masyarakat di negeri Muslim sebuah perkataan nan berkonotasi celaan “Israil melakukan ini & itu, & akan melakukan tindakan ini & itu”, padahal Israil itu, merupakan salah seorang Rasul Allah (utusan Allah), yaitu Nabi Ya'qub Alaihissalam. Dan beliau Alaihissalam, sama sekali tak memiliki hubungan apapun dgn negara nan senang berbuat makar & keji ini. Antara para nabi & rasul, sama sekali tak ada saling waris-mewarisi dgn orang-orang kafir, musuh mereka. Yahudi, sama sekali tak memiliki hubungan din (agama) dgn Nabi Allah, Israil.

Penamaan seperti ini, memberikan dampak buruk pada pemahaman diri kita. Allah & para rasul-Nya tak akan pernah meridhainya, terutama Nabi Israil Alaihissalam. Karena Yahudi adalah kaum kafir & pembohong. Menyematkan nama ini kepada mereka mengandung pelecehan terhadap Nabi Israil Alaihissalam. Dan nan wajib adalah mencegah penamaan itu.

Dalam Shahih Bukhari no. 3533, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 ألا تعجبون كيف يصرف الله عني شتم قريش ولعنهم يشتمون مذمماً ويلعنون مذمماً وأنا محم
“Tidakkah kalian merasa heran, bagaimana Allah mengalihkan celaan & kutukan orang kafir Quraisy dariku. Mereka hanya mencela orang nan tercela, & mengutuk orang nan tercela. Sedangkan aku, tetap Muhammad (terpuji)”

Dan kewajiban kita ini –minimal- membuat mereka gusar dgn penyematan nama Yahudi pada mereka, karena mereka membenci nama ini & senang dgn penisbatan palsu kepada Nabi Ya'qub Alaihissalam. Mereka, sedikitpun tak mendapatkan keutamaan maupun kemuliaannya.

Syaikh Abdullah bin Zaid Alu Mahmud memiliki sebuah risalah nan sudah dicetak di Qathar, tahun 1398H, dgn judul Al-Ishlahu wat-Ta'dilu Fiima Thara-a Ala Ismil Yahudi wan Nashara Minat Tabdil. .

Tentang masalah ini juga, coba lihat Muja'mul Manahil Lafzhiyah (44), karya Syaikh Bakar Abu Zaid, majalah kami Al-Ashalah, Edisi 32, Tahun ke-6, Tanggal 15 Rabi'ul Awwal 1422H, halaman 54-57, makalah Syaikh Rabi' bin Hadi, Hukmu Tasmiyati Daulati Yahuda bi Israil. Peringatan dlm masalah ini, juga saya temukan dlm kitab Khurafatu Yahudiyah, karya Ahmad As-Syuqairi, halaman 13-30, dgn judul Lastum Abna-u Ibrahima, Antum Abna-u Iblisa.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi Khusus 07-08/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid tags: Forum Diskusi, Media Forum, Nabi Nuh, Isa Al Masih, Nabi Isa, Nabi Ibrahim, Orang Kafir

Senin, 30 Juli 2012

BENARKAH NABI MUSA SEORANG ISLAM??




بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Islam (ibrani:Syalowm) mempunyai arti Damai,Selamat sejahtera. sedangkan Ad-dien Islam mempunyai arti aturan yang selamat sejahtera, sebuah nama yang sangat indah yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hambanya yang ingin selamat sejahtera di dunia dan akhirat maka mereka harus masuk kedalam Ad-dien Islam (aturan yang selamat sejahtera).

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًۭا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.(Qs.Ali-imran.85)

Islam adalah Ad-dien (aturan) yang hakiki yang diturunkan Allah SWT sejak zaman Nabi Adam as sampai Nabi Muhammad SAW. seorang yang ber dien Islam dinamakan seorang Muslim yang artinya tunduk,patuh,berserah diri.

Di dalam Al-quran secara tegas menyatakan bahwa Nabi Ibrahim as beserta anak cucunya adalah seorang Islam,Muslim dan bukan seorang Yahudi maupun Nasrani..

ما كان إبراهيم يهوديًا ولا نصرانيًا ولكن كان حنيفًا مسلمًا وما كان من المشركين

Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi seorang muslim . Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.(Qs.Ali-imran.67)

Sebagai ayah dari para nabi, beliau telah menamakan kita dengan sebutan muslimin. Di dalam Al-Quran, perkataan beliau diabadikan:

إذ قال له ربه أسلم قال أسلمت لرب العالمين، ووصى بها إبراهيم بنيه ويعقوب: يا بني إن الله اصطفى لكم الدين فلا تموتن إلا وأنتم مسلمون

Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, BerIslam-lah ! Ibrahim menjawab, Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam. Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub., Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.(Qs.Al-baqarah.131-132)

وجاهدوا في الله حق جهاده هو اجتباكم وما جعل عليكم في الدين من حرج ملة أبيكم إبراهيم هو سماكم المسلمين من قبل وفي هذا

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.(ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan dalam ini.(Qs.Al-Hajj:78)

Di dalam Al-quran Nabi Musa as jg seorang islam..

وَقَالَ مُوسَىٰ يَٰقَوْمِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوٓا۟ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ

Berkata Musa: "Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang Muslim."(Qs.Yunus:84)

Di dalam Al-quran Nabi Sulaiaman as jg seorang islam..

أَلَّا تَعْلُوا۟ عَلَىَّ وَأْتُونِى مُسْلِمِينَ

Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang Muslim".(Qs.An-Naml:31)
--------------------------

Baiklah disini saya akan berikan bukti tertulis di dalam kitab Taurat bahwa Nabi Musa as adalah seorang yang berdien Islam,karena nama Yahudi sendiri baru muncul setelah runtuhnya kerajaan Nabi Sulaiman as yang di ambil dari nama Yehuda anak Nabi Yakub as. dan bagaimana mungkin Nabi Musa seorang Yahudi sedangkan beliau keturunan Lewi???

Perhatikan baik-baik perikop ini..

*LAI TB Bilangan
6:22 TUHAN berfirman kepada Musa:
6:23 "Berbicaralah kepada Harun dan anak-anaknya: Beginilah harus kamu memberkati orang Israel, katakanlah kepada mereka:
6:24 TUHAN memberkati engkau dan melindungi engkau;
6:25 TUHAN menyinari engkau dengan wajah-Nya dan memberi engkau kasih karunia;
6:26 TUHAN menghadapkan wajah-Nya kepadamu dan memberi engkau damai sejahtera.
יִשָּׂ א יְהוָ ה פָּנָיו אֵלֶ יךָ וְיָשֵׂ ם לְךָ שָׁ לֹֽום׃ ס
yiś·śā Yah·weh pā·nāw ’ê·le·ḵā, wə·yā·śêm lə·ḵā šā·lō·wm
Translit interlinear:yiś·śā{mengangkat} Yah·weh{TUHAN} pā·nāw{wajah-Nya} ’ê·le·ḵā{padamu}, wə·yā·śêm{dan mengatur} lə·ḵā{kamu} šā·lō·wm{Arab:Islam}
♣Terjemahan yang benar: TUHAN mengangkat wajah-Nya kepadamu dan mengatur kamu dengan Islam!
6:27 Demikianlah harus mereka meletakkan nama-Ku atas orang Israel, maka Aku akan memberkati mereka."
וְשָׂמ וּ אֶת־ שְׁמִ י עַל־ בְּנֵ י יִשְׂרָאֵ ל וַאֲנִ י אֲבָרֲכֵֽם׃ פ
wə·śā·mū ’eṯ- šə·mî ‘al- bə·nê yiś·rā·’êl; wa·’ă·nî ’ă·ḇā·ră·ḵêm. p̄
Translit interlinear: wə·śā·mū {Demikian namamu} ’eṯ-{-} šə·mî{namaku} ‘al-{atas} bə·nê{orang} yiś·rā·’êl{Israel};
wa·’ă·nî{dan Aku} ’ă·ḇā·ră·ḵêm{memberkati mereka}p̄
♣Terjemahan yang benar: Demikianlah namamu namaku atas orang Israil; dan Aku akan memberkati mereka.

Ternyata Syalowm (Arab:Islam) adalah nama syariat yang di bawa oleh nabi Musa as dan Tuhan ALLAH sendiri yang telah menamainya kepada nabi Musa as.

dan bagaimanakah sejarahnya kenapa tiba2 muncul nama Yahudi??? sedangkan nabi Musa adalah keturunan Lewi???

Yesaya 48:1Dengarlah firman ini, hai kaum keturunan Yakub, yang menyebutkan dirinya dengan nama Israel dan yang adalah keturunan Yehuda, yang bersumpah demi nama TUHAN dan mengakui Allah Israel--tetapi bukan dengan sungguh-sungguh dan dengan tulus hati--

Yesaya 48:22"Tidak ada SYALOWM bagi orang-orang fasik!" firman TUHAN.

TIDAK ADA LAGI SYALOWM UNTUK YAHUDI KARENA MEREKA ADALAH ORANG2 FASIK YANG GEMAR MENGINGKARI FIRMAN TUHAN DAN MEMBUNUH PARA NABI TANPA ALASAN YANG BENAR!

فَبِمَا نَقْضِهِم مِّيثَٰقَهُمْ لَعَنَّٰهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَٰسِيَةًۭ ۖ يُحَرِّفُونَ ٱلْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ ۙ وَنَسُوا۟ حَظًّۭا مِّمَّا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦ

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya [407], dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya.(Qa.Al-maidah.13)

Nah jadi sudah jelas bahwa kitab Taurat sendiri menyebutkan bahwa Nabi Musa as adalah seorang Islam bukan Yahudi karena nama Yahudi sendiri baru muncul setelah runtuhnya kerajaan Nabi Sulaiman as. namun islam yang dibawa Nabi Musa telah lenyap pada saat itu dan pada saat itulah muncul seorang Nabi yang bernama Yisyeyahu yang menubuatkan kembali Ad-dien islam (aturan yang selamat sejahtera) yang pintu gerbangnya bernama halelu (Arab:Ahmad,Mahmud,Muhammad)

Yesaya 60:17 Sebagai ganti tembaga Aku akan membawa emas, dan sebagai ganti besi Aku akan membawa perak, sebagai ganti kayu, tembaga, dan sebagai ganti batu, besi; Aku akan memberikan šā·lō·wm dan keadilan yang akan melindungi dan mengatur hidupmu.
תַּ֣חַת הַנְּחֹ֜שֶׁת אָבִ֣יא זָהָ֗ב וְתַ֤חַת הַבַּרְזֶל֙ אָ֣בִיא כֶ֔סֶף וְתַ֤חַת הָֽעֵצִים֙ נְחֹ֔שֶׁת וְתַ֥חַת הָאֲבָנִ֖ים בַּרְזֶ֑ל וְשַׂמְתִּ֤י פְקֻדָּתֵךְ֙ שָׁלֹ֔ום וְנֹגְשַׂ֖יִךְ צְדָקָֽה׃
ta·ḥaṯ han·nə·ḥō·šeṯ ’ā·ḇî zā·hāḇ, wə·ṯa·ḥaṯ hab·bar·zel ’ā·ḇî ḵe·sep̄, wə·ṯa·ḥaṯ hā·‘ê·ṣîm nə·ḥō·šeṯ, wə·ṯa·ḥaṯ hā·’ă·ḇā·nîm bar·zel; wə·śam·tî p̄ə·qud·dā·ṯêḵ šā·lō·wm{Arab:Islam}

perhatikan ayat diatas,, sangat jelas Allah akan memberikan Islam/Syalowm yang akan mengatur hidup umat manusia dan ayat selanjutnya menjelaskan pintu gerbangnya yang bernama Halelu (Arab:hmd)

Yesaya60:18Tidak akan ada lagi kabar tentang perbuatan kekerasan di negerimu, tentang kebinasaan atau keruntuhan di daerahmu; engkau akan menyebutkan tembokmu "Selamat" dan PINTU-PINTU GERBANGMU "Pujian{Ahmad}".
לֹא־ יִשָּׁמַ֨ע עֹ֤וד חָמָס֙ בְּאַרְצֵ֔ךְ שֹׁ֥ד וָשֶׁ֖בֶר בִּגְבוּלָ֑יִךְ וְקָרָ֤את יְשׁוּעָה֙ חֹומֹתַ֔יִךְ וּשְׁעָרַ֖יִךְ תְּהִלָּֽה׃ לֹא־ יִֽהְיֶה־
lō- yiš·šā·ma‘ ‘ō·wḏ ḥā·mās bə·’ar·ṣêḵ, šōḏ wā·še·ḇer biḡ·ḇū·lā·yiḵ; wə·qā·rāṯ yə·šū·‘āh ḥō·w·mō·ṯa·yiḵ, ū·šə·‘ā·ra·yiḵ tə· hil·lāh{Arab:ح م د}. lō- yih·yeh-

halelu=>Pujian
Hmd=>Pujian

padanan kata halelu adalah Ahmad,mahmud,muhammad
http://ms.wikipedia.org/wiki/Alhamdulillah

tafsir Yesaya selengkapnya:http://pembantaisalibis.blogspot.com/2012/07/tafsir-yesaya-60.html

Nabi Yirmeyahu juga menguatkan nubuat diatas bahwa jika ada seorang Nabi yang benar-benar mendatangkan Islam maka dapat dipastikan Nabi tersebut adalah benar-benar di utus oleh Tuhan.

Yeremia 28:9Tetapi mengenai seorang nabi yang bernubuat tentang šā·lō·wm{Arab:Islam}, jika nubuat nabi itu digenapi, maka barulah ketahuan, bahwa nabi itu benar-benar diutus oleh TUHAN."
הַנָּבִ֕יא אֲשֶׁ֥ר יִנָּבֵ֖א לְשָׁלֹ֑ום בְּבֹא֙ דְּבַ֣ר הַנָּבִ֗יא יִוָּדַע֙ הַנָּבִ֔יא אֲשֶׁר־ שְׁלָחֹ֥ו יְהוָ֖ה בֶּאֱמֶֽת׃
han·nā·ḇî ’ă·šer yin·nā·ḇê lə·šā·lō·wm{Arab:Islam}; bə·ḇō də·ḇar han·nā·ḇî, yiw·wā·ḏa‘ han·nā·ḇî, ’ă·šer- šə·lā·ḥōw Yah·weh be·’ĕ·meṯ.

Nah sudah jelas bahwa semua Nabi itu beragama Islam??... sudahkah anda masuk Islam?? karena semua Nabi ber dien Islam

Rasulullah Saw bersabda:
نحن معاشر الأنبياء إخوة لعلات ديننتا واحد

Artinya: "Kami semua para nabi bersaudara dan agama kami satu".
Dalam hadits yang lain (HR. Bukhari-Muslim) Rasulullah Saw mengupamakan para Nabi dan Rasul, bahwa mereka itu satu bapak yang lahir dari Ibu yang berbeda-beda artinya adalah bahwa mereka itu membawa satu ajaran agama yaitu Tauhidullah atau mengesakan Allah akan tetapi memiliki syari'at yang berbeda-beda seperti ibadah, perintah dan larangan, penghalalan dan pengharaman dan lain sebagainya.

Bahkan Yesus juga seorang Islam,Muslim

LUKAS 6:40
ען תלמיד נאעלה על ראבו שכן כל אדם שיע מושלם ייהיה כערבו
“Ein talmeed na’leh ‘al rabbo; shekken kal adam she’MUSHLAM yihyeh k’rabbo.”
(Tak seorangpun bisa melebihi gurunya, tetapi setiap orang yang mengaku sebagai MUSLIM dapat menyamai gurunya)

DARI TULISAN DIATAS SUDAH SANGAT JELAS BAHWA ISLAM (SYALOWM) ADALAH NAMA AD-DIEN YANG RESMI DARI TUHAN ALLAH DAN HANYA ORANG YANG BENAR2 NABI YANG DIUTUS OLEH TUHAN ALLAH YANG MAMPU MENDATANGKAN ISLAM (SYALOWM)

DAN HANYA SATU AD-DIEN YANG BERNAMA SYALOWM DI DUNIA YANG PINTUNYA BERNAMA HALELU (ARAB:AHMAD,MAHMUD,MUHAMMAD)


Rabu, 11 Juli 2012

Mengajak ke Jalan Allah

ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS An-Nahl, 16:125)
Setelah memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum ia berdakwah kepada manusia, hendaklah pendakwah itu mengetahui bahwa Allah telah memberikan arahan bagaimana dakwah disampaikan kepada manusia:
  1. hikmah. Seorang dai harus mengetahui kondisi obyek dakwahnya dan menyampaikan ilmu kepada mereka dengan bijak, sesuai dengan porsi ilmu yang dapat diterima dan dipahami. Hikmah disampaikan kepada obyek dakwah yang jahil (tidak berilmu) namun dapat menerima kebenaran tanpa penolakan. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ketika menghadapi seorang badui yang kencing di pojokan masjid.

  2. pelajaran yang baik. Ada obyek dakwah yang melakukan ibadah dengan cara yang menyimpang dan enggan menerima kebenaran, kepada mereka dai menyampaikan ilmu dengan memberikan kabar gembira (motivasi) dan peringatan (ancaman).

  3. bantahan. Sebagian obyek dakwah berpaling dari dan menentang kebenaran, kepada mereka dai dapat membantah atau mendebat dengan cara yang lebih baik dan memberikan kepuasan sehingga menerima dan berpaling kepada kebenaran.
Mendebat hanyalah dianjurkan dan dipuji apabila dengannya dan atas pertimbangan maslahat akan membela agama. Mendebat akan dicela dan tidak diperkenankan apabila membantah dengan hal yang batil bahkan melenyapkan kebenaran (QS 18:56), apabila membantah suatu kebenaran yang sudah nyata (QS 8:6), dan apabila membantah tanpa ilmu yang mumpuni (QS 3:66).
Atas dakwah yang dilakukan oleh seorang pendakwah, hendaklah ia kemudian memahami bahwa kewajibannya hanyalah menyampaikan ilmu dan mengajak manusia ke jalan Allah. Sedangkan bagaimana kondisi obyek dakwah setelah ilmu itu disampaikan, adalah urusan Allah:
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl, 16:125)

DASAR-DASAR AKIDAH ISLAM




Tauhid dan Macamnya
Tauhid artinya mengesakan Allah dalam semua bentuk ibadah yang khusus dan wajib bagi-Nya.
Firman Allah $f :
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. adz-Dzariyat:56)

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. " (QS. an-Nisa': 36)
Tauhid terdiri dari tiga macam: tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid asma wa sifat.

Pertama: Tauhid Rububiyyah
Yaitu mengimani keesaan Allah $g sebagai Pencipta dan Pengatur alam raya. Dia-lah Pemberi rezeki, Yang Menghidupkan, Yang Mematikan, dan Yang Menguasai langit dan bumi.
Allah $g berfirman:

"Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepada kamu dari langit dan dari bumi Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia ... "(QS.Fathir:3)
"Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. " (QS. al-Mulk:l)
Kerajaan Allah adalah kerajaan yang universal meliputi seluruh jagat raya ini, dan Dia-lah Yang Mengaturnya sesuai dengan kehendak-Nya. Mengesakan Allah ii dalam mengatur alam ini adalah mengimani bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang Mengatur makhluk-Nya.
Firman Allah 96 :
"Ingatlah, menciptakan dan memerintahhan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. " (QS. al-A'raf: 54)
Tidak ada yang mengingkari tauhid rububiyyah ini kecuali segolongan kecil manusia. Sebenarnya mereka ini hanya mengingkari secara lahiriah, tetapi jiwa dan batin mereka mengakui adanya tauhid ini.
Firman Allah ig: "« mereka mengingkarinya, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. " (QS. an-Naml:14)
Kedua : Tauhid Uluhiyyah
Yaitu mengesakan Allah M dalam segala macam bentuk ibadah dengan tidak menjadikan sesuatu pun yang disembah bersama-Nya. Karena tauhid inilah, Allah menciptakan makhluk-Nya.
Allah if berfirman :
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku." (QS. adz- Dzariyat:56)
Dan juga karena tauhid ini, Allah §g mengutus rasul-rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya.
Allah ii berfirman:
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum karnu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. al-Anbiya:25)
Bentuk tauhid inilah yang diingkari oleh kaum musyrikin ketika para rasul datang mengajak mereka untuk menyembah hanya kepada Allah saja.
Allah $g berfirman:

"Mereka berkata:"Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami...." (QS. al-A'raf:70)
Karena itu bentuk ibadah apa pun tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah, tidak kepada malaikat, nabi, orang saleh, atau makhluk yang lain. Karena ibadah itu tidak akan sah kecuali diikhlaskan hanya kepada Allah semata.
Ketiga: Tauhid Asma wa Sifat
Yaitu beriman kepada nama-nama Allah ig dan sifat-sifat-Nya, baik yang la tetapkan sendiri untuk-Nya maupun yang ditetapkan oleh Rasul-Nya. Mengimaninya dalam arti yang sebenarnya sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa tahnf (penyelewengan), ta'thil (penghapusan), takyif (menanyakan bagaimana), dan tamtsil (penyerupaan).
Sebagai contoh, Allah $g menamakan diri-Nya dengan al-Hayyu al-Qayyiim, artinya Yang Maha Hidup dan terus-menerus Mengurus makhluk-Nya. Kita wajib mengimani bahwa al-Hayyu merupakan salah satu nama Allah $i dan mengimani sifat yang terkandung di dalamnya, yaitu kehidupan yang sempurna yang tidak diawali dengan ketiadaan dan diakhiri dengan kebinasaan. Begitu juga, Allah $i menamai diri-Nya dengan as-Samt', artinya Yang Maha Mendengar. Kita wajib mengimani bahwa as-Sami' merupakan salah satu nama Allah $g dan as- Sam'u (mendengar) merupakan salah satu sifat-Nya dan la Maha Medengar.
Contoh lainnya, Allah %g berfirman :
"Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menqfkahkan sebagaimana Dia kehendaki." (QS. al-Maidah:64).
Allah ig menetapkan bagi diri-Nya, "dua tangan yang terbuka dengan pemberian yang melimpah". Oleh karena itu, kita wajib mengimani bahwa Allah ii memiliki dua tangan yang terbuka dengan segala anugerah dan kenikmatan, tetapi kita tidak boleh membayangkan dalam benak pikiran dan mengucapkan dengan lisan bentuk tangan Allah 31 dan menyerupakannya dengan tangan makhluk-Nya. Karena Allah §s telah berfirman:
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. asy-Syura: 11)
Kesimpulannya dalam masalah tauhid ini kita wajib menetapkan nama-nama Allah If dan sifat-sifat-Nya yang la tetapkan bagi diri-Nya dan yang ditetapkan oleh Rasul-Nya menurut arti yang sebenarnya, tanpa tahrif (penyelewengan), tamtsil (penyerupaan), takyif (menanyakan bagaimana) dan ta 'thil (penghapusan).
Makna La ilaha illallah
Ld ildha illallah adalah dasar agama yang memiliki kedudukan yang amat besar dalam Islam, la merupakan rukun Islam yang pertama dan cabang iman yang paling tinggi. Penerimaan selnruh amal perbuatan tergantung kepada pengucapan kalimat ini dan pengamalan segala konsekuensinya.
Adapun maknanya yang benar dan tidak boleh dipalingkan darinya adalah Id ma'buda bi haqqin illallah (tidak ada yang disembah dengan hak kecuali Allah $g). Kalimat ini tidak boleh diartikan dengan Id khdliqa illallah (tidak ada pencipta kecuali Allah $g), Id qddira 'ala al-ikhtird' illallah (tidak ada yang kuasa menciptakan kecuali Allah $g), ataupun Id maujuda illalldh (tidak ada yang wujud
kecuali Allah W).
Kalimat ini memiliki dua rukun: Pertama, nqfi (peniadaan), terdapat dalam kata Id ilaha (tidak ada sesembahan yang hak). Kata ini meniadakan yang disembah dari sesuatu apapun. Kedua, itsbdt (penetapan), terdapat dalam kata illalldh (kecuali Allah). Kata ini menetapkan yang disembah hanya Allah ii semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Oleh karena itu, tidak ada yang disembah selain Allah 3g dan tidak boleh memalingkan segala bentuk ibadah kepada selain-Nya. Barangsiapa mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan konsekuensinya dengan meniadakan syirik, menetapkan keesaan Allah $g serta meyakini dengan mantap akan kandungannya dan mengamalkannya, maka dia adalah muslim sejati. Namun barangsiapa mengamalkan kalimat ini tanpa keyakinan, maka ia adalah orang munafik. Dan barangsiapa mengamalkan yang sebaliknya yaitu syirik, maka ia adalah orang musyrik lagi kafir sekalipun ia mengucapkan kalimat ini dengan lidahnya.
Keutamaan kalimat la ilaha illallah
Kalimat ini memiliki beberapa keutamaan dan
manfaat, di antaranya:
Mengeluarkan orang-orang bertauhid yang berhak masuk neraka agar tidak kekal di dalamnya, sebagaimana hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhdri dan Shahih Muslim, Rasulullah$£ bersabda:
"Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan kalimat /d ildha illalldh dan di hatinya terdapat kebaikan seberat biji jewawut, orang yang mengucapkan kalimat Id ildha illalldh dan di hatinya terdapat kebaikan seberat biji gandum dan orang yang mengucapkan kalimat Id ildha illalldh dan di hatinya terdapat kebaikan seberat atom."
2. Manusia dan jin diciptakan karena kalimat ini. Allah $g berfirman:
...

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. " (QS. adz-Dzariyat:56).
3. Diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab juga karena kalimat ini.
Allah  berfirman :
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. al-Anbiya:25).
4. Kalimat ini adalah kunci dakwah para rasul, mereka semua mengajak kepada kalimat ini dan menyerukannya kepada kaumnya :
"Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Ilah bagimu selain-Nya. " (QS. al-A'raf:73).
5. Kalimat ini adalah kalimat zikir yang paling utama. Sebagaimana sabda Nabi $> :
"Sebaik-baik yang aku ucapkan dan para nabi sebelumku adalah kalimat la ilaha illallah." (HR. Malik dalam kitab al-Muwattha').
Syarat kalimat la ilaha illallah
Kalimat la ilaha illallah memiliki tujuh syarat yang ucapan kalimat itu tidak sah kecuali syarat-syarat tersebut terpenuhi. Dan seorang hamba harus berpegang teguh kepadanya tanpa menghilangkan salah satu dari tujuh syarat tersebut, yaitu:
1. Al- 'Ilmu (pengetahuan)
Yaitu mengetahui makna kalimat Id ilaha illallah dari segi nafi (peniadaan) dan itsbdt (penetapan) dan mengetahui semua konsekuensinya. Jika seorang mengetahui bahwa Allah $| adalah satu-satunya zat yang berhak disembah dan mengetahui bahwa menyembah kepada selain-Nya adalah batil lalu ia mengamalkan pengetahuannya itu, berarti ia telah mengetahui makna kalimat tersebut.
Allah  berfirman: "Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah (Yang Haq) melainkan Allah. " (QS. Muhammad: 1 9). Rasulullah & bersabda :
"Barangsiapa meninggal dunia dan ia mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang hak disembah kecuali Allah, maka ia masuk surga." (HR. Muslim) 2. Al-Yaqin (keyakinan)
Yaitu mengucapkan kalimat Id ildha illalldh dengan keyakinan dan kemantapan hati, tanpa adanya keraguan yang dihembuskan setan, jin dan manusia. Bahkan ia harus mengucapkannya dengan keyakinan yang mantap dan meyakini konsekuensinya.
Allah berfirman :

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu. " (QS. al-Hujurat:15).
Rasulullah ^ bersabda :
"Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak disembah kecuali Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan-Nya, tidaklah seorang hamba berjumpa Allah dengan dua kalimat ini tanpa ada keraguan melainkan ia akan masuk surga" (HR. Muslim)
3. Al-Qabul (penerimaan)
Yaitu menerima semua konsekuensi kalimat Id ildha illalldh dengan hati dan lisan, membenarkan dan mempercayai semua yang disampaikan Rasulullah $fc, serta menerimanya tanpa penolakan sedikit pun.
Allah berfirman:
"Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seserangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa):"Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (QS. al-Baqarah:285).
Termasuk ke dalam kategori menolak dan tidak menerima, jika seseorang menentang atau menolak sebagian hukum atau batasan syar'i, seperti orang-orang yang menentang hukum mencuri, zina, diperbolehkannya berpoligami, hukum waris dan lainnya.
Allah  berfirman :
tidakkah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. " (QS. al-Ahzab:36).
4. Al-Inqiyad (tunduk)
Yaitu pasrah dan tunduk terhadap apa yang terkandung dalam kalimat ikhlas ini. Perbedaan antara inqiydd (tunduk) dengan qabul (penerimaan), yaitu bahwa qabul adalah pernyataan kebenaran makna kalimat dalam ucapan, sedang inqiydd adalah mengikutinya dengan tindakan. Jika seseorang telah mengetahui makna la ildha illalldh, meyakini dan menerimanya, namun ia tidak tunduk, pasrah dan mengamalkan konsekuensi pengetahuan-nya itu, maka hal ini tidak berguna baginya. Allah '$% berfirman:
"Dan kembalilah kamu kepada Rabbmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). " (QS. az-Zumar:54).
"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. " (QS. an-Nisa:65).
6. As-Shidqu (jujur) Yaitu jujur kepada Allah |g, maksudnya jujur dalam keimanan dan akidahnya. Allah $g berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. " (QS. at-Taubat:l 19).
Rasulullah $ bersabda :
"Barangsiapa mengucapkan kalimat /d //d/za illalldh dengan jujur dari dalam hatinya maka ia masuk surga." (HR. Ahmad dalam Musnadnya).
Bila seseorang mengucapkan syahadat dengan lisannya tetapi hatinya mengingkarinya, maka hal ini tidak dapat menyelamatkannya, bahkan ia termasuk golongan orang-orang munafik. Termasuk tidak jujur, jika seseorang mendustai ajaran yang dibawa oleh Rasulullah H> atau sebagiannya, karena Allah ii telah memerintahkan kita untuk menaatinya, membenarkannya dan menyertainya dengan ketaatan kepada-Nya. Allah ig berfinnan:
"Katakanlah:"Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul" (QS. an-Nur:54). 7. Al-Ikhlash (ikhlas)
Yaitu penyucian amal perbuatan manusia dengan niat yang baik dari segala noda syirik. Hal itu dengan cara mengikhlaskan semua perkataan dan perbuatan hanya untuk Allah $g dan demi mencari ridha-Nya. Di dalamnya tidak ada noda riya' (ingin dipandang orang), sum'ah (ingin didengar orang), mendapatkan keuntungan dan karena kepentingan pribadi, nafsu zahir dan batin ataupun terdorong untuk beramal karena kecintaan terhadap seseorang, mazhab, atau golongan yang ia ikuti tanpa adanya petunjuk dari Allah ig. la berdakwah hanya karena mencari ridha Allah $i dan negeri akhirat. Hatinya tidak menoleh kepada seorang makhluk pun untuk mendapatkan balasan ataupun rasa terima kasih darinya.
Allah  berfirman:
"Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). " (QS. az-Zumar:3).
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus" (QS. al-Bayyinah:5).
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits 'Utban, bahwa Rasulullah $b bersabda :
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat Id ilaha illalldh karena mencari ridha Allah."
8. Al-Mahabbah (kecintaan)
Yaitu mencintai kalimat yang agung ini, tuntunan dan petunjuknya. la mencintai Allah $g dan Rasul-Nya. Cintanya kepada keduanya melebihi segala cinta. Dia juga harus memenuhi syarat-syarat kecintaan dan kewajibannya, yaitu mencintai Allah §1 dengan memuliakan, mengagungkan, takut dan berharap kepada-Nya serta mencintai segala sesuatu yang dicintai-Nya, seperti tempat-tempat tertentu seperti Mekkah, Madinah dan masjid-masjid pada umumnya, waktu-waktu tertentu seperti bulan Ramadhan, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan lain-lain, sosok-sosok tertentu seperti para nabi, rasul, malaikat, orang-orang jujur, para syuhada dan orang-orang saleh, perbuatan-perbuatan tertentu seperti shalat, zakat, puasa dan haji, ucapan-ucapan tertentu seperti zikir dan bacaan al-Qur'an.
Termasuk mencintai Allah $g adalah mendahulukan segala yang dicintai Allah atas segala sesuatu yang dicintai, dihasrati dan diinginkan dirinya, serta membenci segala sesuatu yang dibenci Allah, seperti orang-orang kafir, kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kqfir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela". (QS. al-Maidah:54).
Makna kalimat Muhammadur rasulullah.
Maknanya adalah mengakui secara lahir dan batin bahwa muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya (yang diutus) kepada seluruh manusia dan mengamalkan segala konsekuensinya, yaitu menaati perintahnya, membenarkan semua yang disampaikannya, menjauhi larangannya dan tidak menyembah Allah kecuali sesuai dengan yang disyariatkannya. Kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah memiliki dua rukun, yaitu: Abduhu (hamba-Nya) dan Rasuluhu (utusan-Nya). Kedua sifat ini menafikan sikap berlebihan dan pengabaian terhadap pribadi Rasulullah 0. Beliau adalah hamba dan rasul-Nya dan makhluk yang paling sempurna dengan kedua sifat mulia ini.
Kata al- 'Abdu di sini berarti seorang hamba yang loyal. Artinya, beliau adalah seorang manusia biasa yang diciptakan seperti lazimnya manusia lainnya.
Allah SWT. berfirman : "Katakanlah:"Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu... " (QS. al-Kahfi:l 10).
"Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-Kitab (al-Qur'an) dan dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya" (QS. al-Kahfi:l).
Sedangkan makna ar-Rasul adalah yang diutus kepada seluruh manusia untuk mengajak mereka ke jalan Allah dengan membawa kabar gembira sekaligus peringatan. Bersaksi kepada Rasulullah &> dengan kedua sifat ini mengandung penafian sikap ifrdth (berlebihan) dan tafrith (pengabaian) terhadap pribadi beliau. Sebab, banyak manusia yang mengaku sebagai umatnya tapi bersikap berlebihan dan melampaui batas. Mereka menempatkan beliau melebihi tingkat seorang hamba. Bahkan beliau sampai disembah selain Allah. Mereka memohon pertolongan kepada beliau dan meminta sesuatu yang tidak dapat dipenuhi kecuali oleh Allah $|. Seperti memenuhi segala kebutuhan dan menghilangkan segala kesulitan. Sementara sebagian manusia mengingkari kerasulan Muhammad atau tidak mau mengikutinya, dan sebaliknya berpedoman pada ucapan-ucapan yang bertentangan dengan risalahnya.
Rukun iman
Dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunah menjelaskan bahwa perkataan dan perbuatan yang diterima adalah yang berdasarkan akidah yang benar. Apabila akidah tidak benar maka seluruh amal perbuatan menjadi sia-sia.
Allah berfirman:
"Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. " (QS. al-Maidah:5).
"Daw sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. " (QS. az-Zumar:65)
Al-Qur'an dan as-Sunah menjelaskan bahwa akidah yang benar secara ringkas terhimpun di dalam enam hal, yaitu: beriman kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para malaikat, hari akhir dan beriman kepada semua ketentuan-Nya, baik dan buruknya. Keenam hal ini adalah dasar akidah yang benar yang dengannya al-Qur'an diturunkan dan Rasulullah & diutus. Inilah yang disebut dengan rukun iman.
Pertama: Beriman kepada Allah
Beriman kepada Allah artinya beriman bahwa Dia-lah Tuhan yang benar dan yang berhak disembah, bukan selain-Nya. Karena, Dia-lah Pencipta manusia sebagai hamba-Nya, Yang melimpahkan segala kebaikan kepada mereka, Mengatur rezeki mereka, Mengetahui urusan mereka yang tersembunyi dan yang nampak, dan Dia-lah yang memberi pahala kepada hamba-Nya yang taat dan menimpakan siksa kepada yang durhaka. Oleh karena itu, jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Firman Allah:
"Dan ^4^w ft'dafc menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki' supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rezeki, Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh." (QS. adz-Dzariyat:56-58)
Allah 3$ telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci untuk menjelaskan hakikat kebenaran, mendakwahkannya dan memperingatkan hal-hal yang menyelisihinya.
Allah SWT. berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul padatiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). " (QS. an-Nahl:36)
Hakikat ibadah ini adalah mengesakan Allah dengan semua bentuk ibadah, seperti doa, takut, mengharap, shalat, puasa, berkurban, nazar, dan lain-lainnya yang dilakukan dengan rasa tunduk, harap dan cemas, serta dengan sepenuh rasa cinta dan kerendahan diri atas keagungan-Nya. Sebagian besar kandungan al-Qur'an membicarakan dasar yang agung ini, seperti firman Allah fii:
"sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya." (QS. az-Zumar:2)
" Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia" (QS.al-Isra1:23)
"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kaflr tidak menyukai(nya)." (QS. Ghafir:14)
Termasuk beriman kepada Allah adalah beriman dengan seluruh kewajiban yang la perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu beriman dengan kelima rukun Islam. Diantaranya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, pergi haji bagi yang mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya. Rukun Islam yang utama adalah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
Termasuk beriman kepada Allah adalah beriman bahwa Allah adalah Pencipta alam, Yang mengatur seluruh urusan mereka dengan ilmu dan qudrat-Nya menurut kehendak-Nya. Dialah Penguasa dunia dan akhirat, Rabb seluruh alam yang tidak ada rabb selain-Nya. Dia-lah yang mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab untuk kebaikan manusia dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Dan, tidak ada seorang pun yang menyekutukan-Nya dalam hal ini. Allah $g berfirman:
"Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. " (QS. az-Zumar:62)
Termasuk beriman kepada Allah adalah mengimani nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang luhur, yang terdapat di dalam al-Qur'an al-Karim dan sunah Rasul-Nya yang terpercaya, tanpa tahrif, ta'thil, takyif dan tamtstl, serta mengimani makna agung yang terkandung di dalam nama-nama tersebut, yang merupakan sifat-sifat Allah M. Wajib menetapkan semua sifat tersebut bagi Allah sesuai dengan (keagungan-Nya), tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk-Nya. Firman Allah ^g:

"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. asy-Syura:l 1)
Kedua : Beriman kepada malaikat.
Beriman kepada malaikat mencakup keimanan secara global dan terperinci. Seorang muslim (wajib) beriman (secara global) bahwa Allah memiliki para malaikat yang diciptakan untuk berbuat taat kepada-Nya. Mereka terdiri atas beberapa kelompok, diantaranya ada yang ditugasi memikul 'Arsy, menjadi penjaga surga dan neraka, serta yang ditugasi untuk mencatat perbuatan hamba-hamba-Nya. Beriman kepada malaikat secara rinci adalah beriman kepada seluruh malaikat yang telah disebutkan nama-namanya oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu Jibril, Mikail, Malik (penjaga neraka) dan Israfil (peniup sangkakala).
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Sb telah bersabda:

"Malaikat diciptakan dari cahaya, Jin diciptakan dari kobaran apt, dan manusia diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepadamu. " (HR. Muslim)
Ketlga : Beriman kepada kitab.
Wajib beriman secara global bahwa Allah $6 telah menurunkan beberapa kitab kepada para nabi dan rasul untuk menjelaskan kebenaran-Nya dan untuk berdakwah kepada-Nya. Dan wajib pula beriman secara rinci kepada nama-nama kitab yang Allah turunkan, yaitu Taurat, Injil, Zabur dan al-Qur'an. Al-Qur'an adalah kitab yang lebih utama dan penutup semua kitab. Al-Qur'an merupakan pengawas dan pembenar terhadap kitab-kitab terdahulu. Al-Qur'an adalah kitab yang wajib diikuti oleh seluruh umat dan dijadikan sebagai pedoman untuk memutuskan segala persoalan bersama-sama dengan sunah Rasulullah & yang sahih. Hal itu, karena Allah telah mengutus Muhammad & sebagai rasul kepada jin dan manusia, dan menurunkan kepadanya al-Qur'an agar ia memutuskan semua urusan manusia dengannya. Dan, al-Qur'an adalah obat bagi hati, penjelas semua persoalan, hidayah dan rahmat bagi manusia.
Allah  berfirman:
"Dan al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat" (QS. al-An'am:155)
"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri. " (QS. an-Nahl:89)
Keempat : Beriman kapada para rasul.
Beriman kepada para rasul secara global dan terperinci adalah wajib. Maka, kita harus mempercayai bahwa Allah $g telah mengutus para rasul kepada hamba-hamba-Nya sebagai pembawa kabar gembira, pemberi peringatan dan penyeru kebenaran. Barangsiapa yang mengikuti mereka, maka ia akan memperoleh kebahagiaan. Dan barangsiapa yang menentang mereka, maka ia akan merugi dan menyesal. Sedang nabi yang terakhir sekaligus yang paling mulia adalah Muhammad S.
Firman Allah
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul padatiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu" (QS. an-Nahl:36).
"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi." (QS. al-Ahzab:40)
Dan, siapa pun nabi yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, kita wajib mem-percayainya secara terperinci, seperti Nuh, Hud, Saleh, Ibrahim dan nabi kita Muhammad — Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan atas mereka semua.
Kelima : Beriman kepada hari akhir.
Termasuk beriman kepada hari akhir, adalah beriman dengan semua yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya tentang apa yang akan terjadi setelah kematian, seperti fitnah kubur, siksa dan
MSAK-DASAK AKIbAH ISLAM
kenikmatannya, goncangan dan kedahsyatan hari kiamat, shirdt (titian), timbangan dan perhitungan amal, pembagian catatan amal manusia; ada yang menerima dengan tangan kanannya dan ada yang menerima dengan tangan kiri atau dari belakang punggungnya. Begitu pula beriman dengan telaga yang akan diberikan kepada nabi Muhammad $*, beriman dengan surga dan neraka, beriman bahwa orang-orang yang beriman akan melihat Allah dan bahwa Allah akan berbicara dengan mereka, dan beriman dengan hal-hal lain yang dijelaskan di dalam al-Qur'an dan as-Sunah yang sahih. Semua hal tersebut wajib diimani dan dipercayai seperti apa yang dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Beriman kepada qadha dan qadar meliputi empat
hal:
1. Beriman bahwa Allah telah mengetahui semua yang telah dan akan terjadi, mengetahui keadaan semua makluk-Nya, mengetahui rezeki, ajal, amal dan semua persoalan mereka, tanpa ada sesuatu pun yang luput dari-Nya.
"Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. at-Taubah:l 15)
2. Beriman bahwa Allah telah menulis semua
ketetapan-Nya.
Allah  berfrman:
segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). " (QS . Yasin: 12) 3. Beriman bahwa kehendak Allah adalah mutlak, apa yang la kehendaki akan terjadi dan apa yang tidak dikehendaki tidak akan terjadi. Firman Allah SWT:
"Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya". (QS. AH Imran:40)
4. Beriman bahwa Allah $g Pencipta semua
yang ada di alam raya, dan tidak ada pecipta
selain-Nya.
Allah  berfirman:
"(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu. " (QS. al-An'am:102)
Hal-hal yang membatalkan keislaman.
Seseorang bisa keluar dari agama Islam (murtad) karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan keislamannya. Di antaranya ada sepuluh hal yang sering terjadi. 1 . Menyekutukan Allah. Allah  berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. " (QS. al-Maidah:72)

Di antara bentuk menyekutukan Allah adalah berdoa kepada orang yang telah mati, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada mereka.
2. Orang yang menjadikan perantara antara dirinya dan Allah dengan berdoa, memohon pertolongan dan berserah diri kepada mereka, maka ia telah kafir. Allah |g berfirman:
"Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (QS. al-Jin:18)
3. Orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, dan membenarkan keyakinan mereka, maka ia telah kafir.
4. Orang yang meyakini bahwa selain petunjuk dan hukum yang disampaikan oleh Rasulullah li lebih sempurna atau lebih baik, maka ia telah kafir. Seperti meyakini undang-undang dan hukum yang dibuat oleh manusia lebih baik dari syariat Islam, atau meyakini syariat Islam sudah tidak layak untuk diterapkan pada masa sekarang ini, atau ia menjadi faktor kemunduran umat Islam, atau meyakini bahwa hukum Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhannya tanpa mengatur urusan kehidupan lain, atau memandang bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam memotong tangan bagi pencuri dan raj am bagi orang yang melakukan perzinahan tidak sejalan dengan perkembangan zaman.
Tennasuk dalam hal ini, meyakini diperbolehkannya penerapan selain hukum Islam dalam bidang mu'dmalah (hukum-hukum yang mengatur transaksi antara manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lainnya) atau hudiid (hukum-hukum yang balasannya telah ditetapkan Allah seperti hukum perzinaan, pencurian dan lainnya), atau yang lainnya. Meskipun tidak meyakini bahwa hukum tersebut lebih baik daripada hukum Islam, karena hal ini termasuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah. Dan, ini termasuk kafir.
5. Barangsiapa membenci apa yang disampai-kan oleh Rasulullah $g, maka ia telah kafir sekalipun ia mengamalkannya. Allah SWT. berfirman:
"Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka bend kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. " (QS. Muhammad:9)
6. Barangsiapayangmemperolok-olok sebagian ajar an Islam yang disampaikan oleh Rasulullah $i, baik yang menyangkut pahala maupun ancaman, maka ia telah kafir. Allah swt. berfirman:
"Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? "Tiddk usah kamu minta maaf, karena kamu kafir -sesudah beriman... "(QS. at-Taubah:65-66)
7. Sihir. Barangsiapa yang melakukan
perbuatan sihir, atau rela dengannya, maka ia
telah kafir.
Allah SWT. berfirman:
"Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengata-kan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir" (QS. al-Baqarah:102)
8. Membantu orang-orang musyrik dan menolong mereka dalam memerangi kaum muslimin. Allah SWT. berfmnan:
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."(QS. al-Maidah:51)
9. Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian
manusia dapat terbebas dari hukum Allah,
maka ia kafir.
Allah SWT. berfirman:
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. " (QS. Ali Imran:85)
Hal tersebut karena seseorang yang telah mengetahui ajaran yang dibawa oleh Rasulullah 3g tidak boleh mengikuti agama lain, atau meyakini bahwa mengikuti agama lain selain agama yang disampaikan oleh Rasulullah §g dapat menyelamat-kannya.
1 0. Berpaling dari agama Allah dengan tidak
mau mempelajari dan mengamalkannya.
Allah SWT. berfirman:
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. " (QS. as-Sajdah:22)
Yang demikian itu, dengan cara berpaling dari mempelajari dasar-dasar agama yangmenjadikan seseorang dapat disebut sebagai seorang muslim, dan bukan berpaling dari mempelajari rincian ajaran Islam. Seluruh hal ini dapat membatalkan keislaman seseorang, baik dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun bercanda. Kecuali, bagi orang yang dipaksa untuk melakukannya, maka ia tidak berdosa.